Monday, March 04, 2013    
Logo BPN      
  Pembaruan Karismatik Katolik  
       
Halaman Utama buku pengajaran ISAO LOGO Info Iman Katolik BPN PKK pusat informasi artikel iman sharing dan kesaksian Tanya Jawab berita dan kegiatan hubungi kami
 

Cari:



Alkitab Online


Untuk hari ini belum ada !

 

BUKU-BUKU PENGAJARAN


Items
DIPACU OLEH ROH KUDUS

Pembaruan Karismatik Katolik telah menjadi karunia istimewa dari Roh Kudus kepada Gereja untuk membaruinya. Buku ini adalah panduan yang sangat berguna bagi setiap orang untuk memahami sifat asli dari Pembaruan Karismatik Katolik. Pada hari ini, tanggal 16 Oktober, hari peringatan Baptisan saya, dengan sangat bersukacita  saya merekomendasikan buku ini kepada para gembala umat dan para pemimpin Pembaruan agar supaya dapat membantu mereka di dalam membimbing gerakan itu pada arah yang benar di dalam keuskupan dan daerah mereka. ... [more info]



Items
PEDOMAN DASAR

Telah tersusun PEDOMAN DASAR dengan kepanitiaan yang diketuai oleh Romo Antonius Gunardi, MSF. Pedoman dasar ini telah diterima dan disahkan oleh KWI dalam Sidang tahunannya, November 2005.... [more info]



Items
VISI DAN MISI PEMBAHARUAN KARISMATIK KATOLIK di IN

Mengingat perkembangan Karismatik di Indonesia yang cukup pesat, tetapi tanggapan umat maupun pimpinan Gereja yang sering masih simpang-siur, maka dirasa semakin dibutuhkan bimbingan dan pengarahan dari pimpinan Gereja yang resmi, yang lebih jelas dan sesuai dengan iman Gereja. ... [more info]



TANYA JAWAB TENTANG IMAN

  • Pertanyaan :

    Nikah beda agama

    MOHON BIMBINGAN. saya telah berteman(berpacaran)dengan pacar saya selama 2 tahun, saya mencintai dirinya dan kami beda agama dan ada rencana untuk melanjutkan ke jenjang perkawinan. yang menjadi pertanyaan saya adalah

    1. orang tua dia tidak merestui kami kalau kami melakukan pemberkatan perkawinan di gereja katolik..yang dikehendaki orangtuanya adalah saya harus masuk ke gereja dia (GPDI). SEDANGKAN dalam hati saya tidak bisa terima karena bukanya saya fanatik yang berlebihan kepada katolik tetapi hati kecil saya sama sekali tidak bisa untuk pindah gereja, dan ditambah lagi dengan adanya peraturan digerejanya tidak mengenal adanya kawin campur, dengan arti bahwa kalau kita mau melakukan pemberkatan maka kita harus dipermandikan dan disyahkan di komunitasnya tersebut.sebenarnya aku memberikan tawaran kepada pacar saya untuk melangsukan pemberkatan di Gereja katolik yang yang dimana saya jelaskan bahwa Gereja katolik menerima perkawinan beda agama,namun lagi-lagi orang tua dia tidak bisa menrima hal itu sedangkan pacar saya dapat menerima hal tersebut...namun orantua nya mengancam klu kehendak dia tidak dituruti, maka tidak akan ada yang namanya Perkawinan antara kami. dan mengangap anaknya(pacar saya) bukan lagi anakanya..dan pacar saya pun bimbang dihadapkan dalam pilihan ini..

    2. pernah terlintas dipikiran saya ya sudahlah aku melakukan pemberkatan(dengan resiko saya dibaptis di gereja tersebut dan disahkan menjadi anggota gereja tersebut. tetapi setelah saya siap acara tersebut,, saya kembali ke GEREJA SAYA (katolik).. namun kembali lagi hati saya merasa ada yang sakral yang diperlakukan dengan tak semestinya,,mohon bimbingan..

    3. pada dasarnya saya ingin tetap di Geraja katolik dan apabila orangtuanya tetap pada pendirianya untuk tidak mengakui kawin campur,,maka kemungkinan aku dan dia(pacar) tidak bisa melanjutkan kejenjang perkawinan,,,sedangkan kami telah berteman secara khusus dan telah pernah melakukan dosa secara bersama layaknya suami istri,,apakah yang saya lakukan nantinya apakah saya harus meningalkan kekatolikan saya demi pacar saya atau saya meningalkan pacar saya karena tidak ada titik temu,,,

    mohon bimbingan romo



  • Jawaban :

    Dear Stefanus,

     

    Selamat Natal 08 dan Tahun Bru 09 !

     

    Anda tanya tentang perkawinan campur. Ya, secara teori dan hukum Gereja Katolik anda sudah tahu dan benar. Tapi masalah pelaksanaan, anda mendapatkan seperti jalan buntu.

     

    1. Nikah bisa beda agama dan beda gereja; dalam kasusmu adalah beda gereja. Dalam hal ini Gereja Katolik tidak ada masalah dengan nikah dengan umat dari gereja-gereja Protestan pada umumnya; untuk itu ada dispensasi, dengan catatan ada kewajiban pada diri pihak katolik untuk mendidik anak-anaknya secara iman katolik, dan janji ini juga ditandatangani oleh partner non-katolik bersangkutan. Juga kalau syarat dipenuhi juga bisa diberkati di gereja non-katolik; di mana diberkati oleh pendeta gereja bersangkutan dan pastor katolik datang dan memberikan kotbahnya, dan sebaliknya.

    Dalam kasusmu memang agak lain. Ada sekte-sekte atau gereja-gereja yang didirikan oleh pendeta-pendeta -bukan Yesus Kristus- berpendapat bahwa semua gereja, apalagi Gereja Katolik, sebelum gerejanya (GPDI) itu sesat dan kafir. Maka kita-kita ya katolik dan yang protestan,selain anggota gerejanya itu yang paling bener, lainnya salah dan sesat; kalau mau selamat ya harus dibaptis kembali - dan mungkin baptis selam (Mereka lebih mempercayai cara baptis selam itu yang menyelamatkan, cara batis lain tidak menyelamatkan, sedang kita-kita, yang menyelamatkan kita adalah Yesus Kristus, adalah iman kita kepadaNya dan iman inipun angureh gratis dari Dia!bukan cara baptis selamnya apalagi airnya ; bagi Gereja Katolik , sejauh baptis itu dilaksanakan secara benar -entah baptis percik, air dicurahkan ataupun selam- sama maknanya, maka baptis mereka bila masuk ke katolik, diterima oleh Gereja Katolik, tinggal disempurnakan pengetahuan iman yang katolik dan perlbagai  tata cara katolik serta ajaran katolik) Maka jangan kaget kalau mereka menuntut anda untuk dibaptis dan masuk ke dalam gerejanya; mereka takut kalau kawin campur itu menodai kemurnian iman mereka, itu pandangan mereka saat ini ;

    sedang katolik berkiblat pada Yesus dan Gereja Perdana zaman para rasul- sebelum Yesus sudah ada perkawinan, malah itu disucikan dengan hadir di perkawinan di desa Kana dan ajarannya tentang tak ada cerai dalam perkawinan -apa yang disatukan oleh Allah ....

    Zaman para rasul -lihat surat-surat Paulus khususnya- ada keluarga yang istri/suami minta baptis (beriman) pasangannya belum, orang itu dilarang menceraikan pasanganya sejauh mereka tidak berkeberatan dalam melaksanakan iman kristiani, justru sebaliknya, pihak katolik yang beriman menguduskan yang belum beriman; adalah hal yang wajar dalam perkembangan umat kristiani di daerah misi dulu, ada suami atau istri telah katolik lebih dahulu atau anak-anaknya dan ortu belum, dan lagi kita umat kristiani adalah minoritas  di daerah tersebut mungkin di tengah Muslim, Hindu, Budhis dsb dsb) Nah di sinilah peran kebijakan Gereja dalam bentuk Hukum Gereja; dan secara hak azasi kita harus menghormati iman kepercayaan mereka. Dapat lihat Dekrit Konsili Vatikan II tentang Nostra Aetate !

     

    Nah, lalu bagaimana: gampang mengatakan putus saja atau tinggalkan iman katolik dan masuk gerejanya atau, minggat saja, yo pergi ketempat lain meski dilarang ortu !!

     

    Yang mau menikah adalah anda berdua yang bersangkutan, bukan orangtua, kecuali kalau anda sebagai warga negera masih minor , atau masih di bawah naungan ortu; kalau sudah lebih dari 23 tahun anak dapat menentukan masa depannya sendiri!!!! 

    Nah silakan membuat keputusan,setelah mempertimbangkan pro dan kontra, untung dan ruginya dari pelbagai sudut, dan setelah berdua mengambil keputusan, berani bertanggungjawab menerima konsekuensi, apapun yang terjadi. Berani ?

     

    Yang perlu anda lakukan, datanglah kepada Romo Paroki anda, katakanlah persoalanmu dan ikuti petunjuknya!

     

    Nah, apakah OK kalau kamu pura-pura mau dibaptis dalam gereja mereka dan nikah dalam gereja mereka, dan setelah sebagai pasangan suami istri lalau, kembali berdua ke katolik ?  
    Ini gambling . Apakah anda dapat hidup demikian kalau nanti di tempat taman mertu indah dan selalu diawasi, atau pasangan tetap kerja di perusahaan mertua anda dsb dsb. 

    Tetapi mungkin kemungkinan itu bisa tidak ada, nah ini bisa memberi masukan dan bisa juga lain keputusannya.

     

    Memang ada pastor  paroki, yang membiarkan umatnya nikah secara islam di penghulu, setelah sah dan direstui ortu, lalu kembali menerima sakramen tobat kemudian perkawinanan diperbarui secara cara katolik dan hidup selanjutnaya secara katolik yang normal. 

    Dan kasus anda bisa ditempuh demikian? 

    Tanya sekali lagi pada pastor paroki anda dan ortu anda sendiri.

     

    Tuhan menjaga dan menguatkan di masa Natal ini,

     

    Subroto Widjojo, SJ




    Tanya Jawab untuk Artikel : Artikel Iman




    KIRIMKAN PERTANYAAN ANDA !

    Apakah Anda memiliki pertanyaan ? Silakan isi formulir di bawah ini untuk menanyakan mengenai iman. Setiap pertanyaan akan dijawab oleh pihak yang berkompeten. Terima kasih !

    Nama :

    Email Address :  *

    Pertanyaan Anda :  *
  •  
    Copyright © 2007 Pembaruan Karismatik Katolik. All rights reserved.