Monday, March 04, 2013    
Logo BPN      
  Pembaruan Karismatik Katolik  
       
Halaman Utama buku pengajaran ISAO LOGO Info Iman Katolik BPN PKK pusat informasi artikel iman sharing dan kesaksian Tanya Jawab berita dan kegiatan hubungi kami
 

Cari:



Alkitab Online


Untuk hari ini belum ada !

 

BUKU-BUKU PENGAJARAN


Items
DIPACU OLEH ROH KUDUS

Pembaruan Karismatik Katolik telah menjadi karunia istimewa dari Roh Kudus kepada Gereja untuk membaruinya. Buku ini adalah panduan yang sangat berguna bagi setiap orang untuk memahami sifat asli dari Pembaruan Karismatik Katolik. Pada hari ini, tanggal 16 Oktober, hari peringatan Baptisan saya, dengan sangat bersukacita  saya merekomendasikan buku ini kepada para gembala umat dan para pemimpin Pembaruan agar supaya dapat membantu mereka di dalam membimbing gerakan itu pada arah yang benar di dalam keuskupan dan daerah mereka. ... [more info]



Items
PEDOMAN DASAR

Telah tersusun PEDOMAN DASAR dengan kepanitiaan yang diketuai oleh Romo Antonius Gunardi, MSF. Pedoman dasar ini telah diterima dan disahkan oleh KWI dalam Sidang tahunannya, November 2005.... [more info]



Items
VISI DAN MISI PEMBAHARUAN KARISMATIK KATOLIK di IN

Mengingat perkembangan Karismatik di Indonesia yang cukup pesat, tetapi tanggapan umat maupun pimpinan Gereja yang sering masih simpang-siur, maka dirasa semakin dibutuhkan bimbingan dan pengarahan dari pimpinan Gereja yang resmi, yang lebih jelas dan sesuai dengan iman Gereja. ... [more info]



TANYA JAWAB TENTANG IMAN

  • Pertanyaan :

    BILA ISTRI KE-2 MAU MASUK KATOLIK?

    Salam damai. Pastor saya seorang katekis, saya mempunyai kendala yang saya anggap ruwet. Pada suatu tema pengajaran kami mengajarkan tentang sakramen perkawinan dimana secara singkat bahwa perkawinan katolik itu adalah takterceraikan dan monogami. bila terjadi poligami sebelum masuk katolik maka harus bersedia meninggalkan salah satu dari istrinya dengan memperioritaskan istri yang pertama dulu. Nah masalahnya tidak segampang itu ternyata katekumen (seorang ibu) saya ini adalah istri kedua dari seorang laki-laki yang telah beristri dimana pertamanya masih hidup dan telah mempunyai beberapa anak dewasa. Sedangkan ibu ini pun sekarang telah juga mempunyai tiga anak (sudah dibabtis katolik) yang mereka semua membutuhkan biaya hidup. Kehidupan tersebut telah berlangsung selama 15 tahun, dimana ibu ini secara ekonomis tergantung pada bapak tersebut. sebagai informasi perkawinan pertama bapak ini tidak secara katolik, perkawinan yang kedua dengan ibu ini tidak secara apa-apa (tidak sipil tidak juga agama manapun/(kumpul kebo)) pertanyaan saya.
    1. Bolehkah ibu ini dipermandikan (kan. 864)
    2. Apakah beliau harus meninggalkan pasangannya secara total baru bisa dibabtis
    3. Bagaimana nasib anak2nya
    4. Dimana relefansi HUKUM DAN KASIH

    ATAS TANGGAPANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH PACE E BENE



  • Jawaban :

    Tentang Istri ke-2 ingin baptis !

    1). Bila ingin baptis dan mempunyai istri lebih dari satu, harus memilih satu, karena harus monogami, - ini memang mentalitas patriarchal;  bagaimana nasib istri-istri yang lain. Dan tentu sang suami yang mau jadi katolik dituntut tanggungjawab memberi nafkah kepada istri-istri lain dan anak-anaknya (kaya sekali ya?).

            Tapi kasusnya kan istri ke-2 yang mau baptis dan anak-anaknya sudah baptis !

    • anak-anaknya kiranya tidak ada masalah, kan bukan kesalahan anak lahir dan tetap berhak menjadi murid Kristus ! Dalam surat baptis, biasa ditulis, ayahnya masih infidel atau belum-kristen, atau ortunya, tidak katolik. Maka dalam surat baptis tidak ada masalah.
    • Ya benar – sang suami tetap tanggungjawab mengenai nafkah hidup istri dan anak-anaknya sampai anak-anak bisa berdikari.
    • Tentu perlu seizin suami kalau mau minta baptis! Ketentuannya setahu saya untuk selanjutnya hidupnya – meski ada hubungan hukum, secara moral tidak ada hubungan sebagai suami-istri lagi, tetapi sang suami tetap tanggungjawab kehidupannya, atau ibu tadi mau hidup sebagai single parent .
    • Kalau sang suami orang penting dan dikenal dalam paroki dan istri yang mau minta baptis juga, dan ingin tetap tinggal serumah: Ini sangat repot.Baiknya :  Ibu tadi , meski status masih istri kedua, harus pindah ke tempaat lain, sehingga tidak dikenal umat, baru kemudian dibaptis. Kita harus menghindari adanya skandal atau kendala dalam hidup umat beriman /gereja setempat.

     

     2).  Tentu paling tepat hubungi segera pastor paroki anda, biar beliau yang memutuskan masalah itu, bagaimana mengurai benang kusut itu !  Memang benar CIC 864 ttg calon baptis siapa saja, ibu tadipun tak terkecualikan! Nah ini masuk ke dalam masalah pastoralnya !

    Subroto Widjojo,SJ




    Tanya Jawab untuk Artikel : Artikel Iman




    KIRIMKAN PERTANYAAN ANDA !

    Apakah Anda memiliki pertanyaan ? Silakan isi formulir di bawah ini untuk menanyakan mengenai iman. Setiap pertanyaan akan dijawab oleh pihak yang berkompeten. Terima kasih !

    Nama :

    Email Address :  *

    Pertanyaan Anda :  *
  •  
    Copyright © 2007 Pembaruan Karismatik Katolik. All rights reserved.