Share Media :

kanonik pembaharuan karismatik katolik

13 Mei 2008

KANONIK PEMBAHARUAN KARISMATIK KATOLIK


Pembaharuan Karismatik Katolik secara resmi telah diakui Pimpinan Tertinggi Gereja Katolik di Vatican; dinyatakan dalam Dekrit Pontificium Pro Laicis ( Dewan Kepausan Untuk Kaum Awam ) nomor 1563/AIC-73 tertanggal 14 September 1993, berdasarkan bunyi Kanon no.116 yang membicarakan tentang: Badan Hukum Publik yang didirikan oleh Otoritas Gerejawi yang berwenang memberikan kepercayaan atas nama Gereja, kepada Lembaga Pembaharuan Karismatik Katolik dengan personalitasnya, demi kesejahteraan umum dalam batas-batas yang ditentukan dan menurut Norma Ketentuan Hukum.

Pada dasarnya Sri Paus Yohanes Paulus II menghimbau agar para Uskup menjamin Pembaharuan Karismatik Katolik dikondisikan secara penggembalaan dan pastoral dapat berkembang sesuai dengan model pertumbuhan dan perkembangan pembaharuan hidup Kristiani pada umumnya yang secara penuh terbuka bagi kekayaan kasih Allah dalam Gereja, dengan sendirinya Keberadaan Gerakan Pembaharuan Karismatik Katolik secara sah hanya bisa dibubarkan oleh Kuasa Sri Paus sendiri.

Dalam perkembangannya, Pembaharuan Karismatik Katolik di Indonesia ( PKKI ) juga telah mendapatkan dukungan secara formil-kegembalaan dari para Uskup dengan dikeluarkan- nya Pedoman Pembaharuan Karismatik di Indonesia.

Dalam Konvensi Nasional ke-V PKKI di Surabaya tahun 1990, banyak daerah yang mengajukan permohonan, agar diberikan kembali pedoman pastoral mengenai PKKI di Indonesia. Mengingat perkembangan yang cukup pesat, tetapi masih ada tanggapan pro-kontra ( simpang-siur ) dikalangan Umat maupun Pimpinan Gereja; akhirnya diadakan pertemuan dan pembicaraan teolog utusan KWI ( Konferensi Waligereja Indonesia ) dan BPN ( G Notobudyo,Pr – September 1991 ), untuk berkenan mengeluarkan : Pedoman Pembinaan PKKI sebagai perluasan dan penjabaran dari Pedoman Pastoral MAWI tahun 1983.

Dalam Pedoman Pastoral tahun 1983 disebutkan bahwa para Uskup dengan rasa tanggung-jawab kegembalaannya, telah mengartikan PKK sebagai usaha Umat Katolik untuk menyadari dan meyakini secara lebih penuh akan kedewasaan Kristianinya dalam terang Ilahi Roh Kudus.

Pembaharuan hidup dalam Roh sangat penting untuk kehidupan Umat, pada umumnya pembaharuan diri dalam sikap dan mental agar semakin mampu memperlihatkan semangat Kristus, serta lebih mengenal Kristus.

Bentuk khusus pembaharuan hidup dalam Roh di ejawantahkan dalam Pembaharuan Karismatik Katolik melalui pengalaman akan pelbagai macam karunia hidup rohani ( 1 Kor 12: 28 ), yang semakin hidup / mendalam terjadi dalam segenap umat-Nya; doa dan perayaan sacramental menjadi lebih hidup, personal, umat semakin tertarik mengenal Allah melalui sabda-Nya dalam pembacaan Kitab Suci, terbebas dari ikatan dosa ( hawa nafsu, alkohol, dendam ), penghayatan mendalam akan persaudaraan, pencerahan hidup akan status hidup selibat, imamat / keluarga, tergerak untuk mewartakan iman.

Surat gembala tentang Pembaharuan Karismatik tertanggal 10 Nopember 1993 yang secara garis besar menyapa seluruh Umat Katolik yang kemudian diterbitkan dalam sebuah buku yang berjudul: “ Aneka Karunia Satu Roh – Surat Gembala mengenai PKK, KWI ( tgl 30 Nopember 1993 ) – (Buku Biru) yang secara khusus dikeluarkan KWI demi kesatuan, persaudaraan, dan kesepahaman seluruh Umat Beriman sekaligus memenuhi permintaan BPN PKKI untuk membaharui dan melengkapi Pedoman MAWI tanggal 11 Pebruari 1983.

Dalam surat Gembala tersebut disebutkan bahwa PKK disambut gembira, tetapi juga dalam rangka penggembalaan bagi segenap umat, Pembaharuan Karismatik Katolik tetap diperlukan Bimbingan Pastoral, terutama untuk menjelaskan keberadaan PKK dalam lingkup keGerejaan Indonesia.

Beberapa pesan yang diharapkan para uskup terhadap Pembaharuan Karismatik adalah sebagai berikut :

1. Adanya iman kepada Roh Kudus dihayati dengan sepenuh hati dan segenap budi.

2. PKK sebagai cara baru dalam mengalami hidup dan karya Roh, tetap dipandang sebagai anugerah istimewa yang Tuhan berikan kepada Gereja-Nya.

3. Bina lanjut PKK dilakukan untuk memahami ajaran Gereja, menangkap pesan Kitab Suci, meningkatkan kesetiaan anggota kepada khasanah Iman Katolik.

Akhirnya tentang Pedoman PKK tahun 1995 yang isinya secara khusus di tujukan kepada keluarga PKK diterbitkan dalam sebuah buku dengan judul: Pembaharuan Hidup Kristiani sebagai Karisma Roh ( Buku Coklat, Obor, 1-1995 ).

Para Uskup telah mengalami peranserta banyak dari Gerakan PKK dalam menggairahkan hidup rohani Gereja Indonesia yang perlu disyukuri, menempatkan PKK di tengah pergumulan Iman Katolik seluruh Umat.

Dapat disebutkan beberapa pokok pemikirannya yang nantinya secara bersambung akan dikupas secara bertahap.


LATAR BELAKANG PEDOMAN.

Pembaharuan Gereja terus-menerus, melalui interaksi semua kelompok pembaharuan dan umat dalam seluruh Gereja tumbuh berkembang dalam sikap saling mempengaruhi dari semua kelompok yang ada di dalamnya, saling membagikan apa yang baik yang berasal dari satu Roh Pembaru sehingga Gereja tetap bersatu, diperkaya ( bdk Efesus 4: 3-6 ).


UPAYA MENCARI BERSAMA.

Kehendak Allah, menemukan bimbingan Roh Kudus bagi Gereja untuk menyambut karisma Roh dalam Yesus Kristus.


SEBAGAI PEDOMAN UMUM.

Untuk seluruh Indonesia, ditangkap adanya arahan pokok (sikap dasar) para gembala, kemudian menerapkannya secara serasi dengan situasi dan kondisi setempat melalui Buku Pegangan BPK di masing-masing keuskupan.

Sebagai upaya untuk merealisasikan corak dan dinamika PKK di Indonesia, bila berpegang pada “ Pedoman Dasar BPN PKK Indonesia “ yang telah disahkan dalam Sidang Tahunan KWI (Nopember 2005) melalui Surat Keputusan No:129/Pres. K/2006 yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 07 Juni 2006 tertanda Presidium KWI ( Ketua dan Sekjen KWI pada waktu itu: Kardinal Julius Darmaatmadja, SJ dan Mgr Ignatius Suharyo ).

Dalam Pedoman Dasar BPN yang perlu disimak sebagai bagian yang terpenting adalah tentang pembinaan dari para gembala dengan hadirnya seorang penasehat episkopal, yaitu seorang Uskup yang mendampingi BPN, serta disebutkan dalam Bab I pasal 2 (4) tentang hakekat BPN dalam pelayanannya tidak memiliki kuasa yuridiksi atas BPK maupun atas perseorangan sifat tawaran dari pelayanan BPN memiliki ikatan moral bagi BPK PKK. Setiap BPK dan aktifis PKK berada di bawah kuasa yuridiksi setiap pemimpin Gereja setempat.

 

Agus Handoyo
WaKoor 2 BPK PKK KAJ.

( Dikutip dari Majalah Shalom Betawi, Edisi Jan-Peb 08/Thn 5 & Ditulis oleh Bpk Agus Handoyo ).



Share with :

Anda mempunyai pertanyaan / komentar / saran mengenai BPN PKK, silahkan email kami ke INFO@KARISMATIKKATOLIK.ORG
kami akan segera merespon pertanyaan / komentar / saran Anda secepatnya. IG: @KARISMATIKKATOLIK  YOUTUBE: KARISMATIK KATOLIK INDONESIA

Copyright © 2007-2024 Badan Pelayanan Nasional, Pembaruan Karismatik Katolik Indonesia (BPK PKK).
versi archive 2007 link : WWW.KARISMATIKKATOLIK.ORG/ARCHIVED/