Share Media :

pemberkatan nikah di gereja non katolik

Apakah seorang katolik kalau melakukan pemberkatan pernikahan di Gereja non Katolik masih boleh mendapat komuni? Terimakasih.

JAWAB :

Perkawinan katolik diatur dalam hukum kanonik (Hukum Gereja) yang berhubungan dengan Perkawinan secara katolik - artinya bagaimana supaya boleh dan sah !

Perkawinan adalah sakramen- yang saling diterimakan oleh kedua pihak yang telah dibaptis sah; baik dengan sesama kristen katolik, maupun kristen katolik & kristen non-katolik

Untuk sahnya nikah dengan kristen non-katolik perlu dispensasi beda gereja; 
kalau pemberkatannya di luar gereja katolik, perlu tambah dispensasi forma kanonika, yakni izin pemberkatan di gereja kristen protestan oleh pendetanya, umumnya ada pastor datang yang kotbah; dan sebaliknya, bila pemberkatan di gereja katolik. 

Demikian juga untuk sahnya nikah dengan orang yang beda iman, perlu dispensasi beda agama, dan yang bersangkutan menerima azas perkawinan kristen katolik yakni monogami dan tidak cerai dan pemberkatan di gereja katolik, tanpa yang non-kristen harus menjadi katolik. 

Di luar itu perkawinan orang katolik secara resmi tidak sah umpama catatan sipil saja.Maka untuk itu perlu segera dibereskan (disembuhkan), baru yang bersangkutan  bisa menerima komuni- dan untuk pemberesan tentu akan dibantu oleh pastor bersangkutan sejauh tidak ada halangan-halangan lain. 

Bagi yang nikah di luar gereja tentu boleh saja tetap beribadat di gereja (sangat diharapkan), tapi tidak menerima komuni sampai membereskan perkawinannya secara katolik. OK ?

Subroto Widjojo SJ



Share with :

Anda mempunyai pertanyaan / komentar / saran mengenai BPN PKK, silahkan email kami ke INFO@KARISMATIKKATOLIK.ORG
kami akan segera merespon pertanyaan / komentar / saran Anda secepatnya. IG: @KARISMATIKKATOLIK  YOUTUBE: KARISMATIK KATOLIK INDONESIA

Copyright © 2007-2024 Badan Pelayanan Nasional, Pembaruan Karismatik Katolik Indonesia (BPK PKK).
versi archive 2007 link : WWW.KARISMATIKKATOLIK.ORG/ARCHIVED/