Share Media :

TANYA JAWAB: APA YANG DIMAKSUD DENGAN INFALLIBILITAS DALAM GEREJA KATOLIK?

Pertanyaan:

Romo, mengapa dalam Gereja Katolik ada ajaran tentang  Infallibilitas Paus?
(NN, Jakarta)


Jawab:

        NN terkasih.

Sebaiknya pertanyaan bukan mengenai Infallibiltas Paus, tetapi lebih tepat tentang “Infallibiltas” dulu, baru “Infallibilitas Paus”! Karena yang memiliki Infallibilitas bukannya hanya Paus, tetapi juga Konsili, dan sidang para Uskup sedunia bersama Paus, selain Paus.

Tak sedikit umat katolik yang tidak mengerti ‘apa itu ajaran Infallibiltas’, apalagi saudara-saudari kita Protestan dan gereja-gereja kristen lainnya, khususnya yang beraliran ‘fundamentalist’, mereka banyak yang ‘gagal-paham’.

Lalu apa itu “Infallibilitas” itu?

Sebelum menjawab, baik kalau kita memahami Tugas Gereja itu adalah: Mengajar, Menguduskan dan Memimpin! Dan“Infallibiltas” masuk ke dalam Tugas Mengajar Gereja. Infallibilitas adalah salah satu ciri dalam Gereja, yakni Dalam Wewenang Mengajar, Gereja terlindungi dari kesesatan.

Hubungan Kitab Suci dan Gereja

Sumber iman dan pewartaan Gereja adalah Kitab Suci. Gereja-lah yang bertugas mewartakan dan menafsirkannya.  Inilah yang dimaksud dengan “Magisterium Gereja”. "Adapun tugas menafsirkan secara otentik Sabda Allah yang tertulis atau diturunkan itu, dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yang hidup, yang kewibawaannya dilaksanakan atas nama Yesus Kristus" (Dei Verbum (DV) 10) (Kateksimus Gereja Katolik (KGK) 85). Dan “Wewenang Mengajar itu tidak berada di atas Sabda Allah, melainkan melayaninya, yakni dengan  hanya mengajarkan apa yang diturunkan saja, sejauh Sabda itu, karena perintah ilahi dan dengan bantuan Roh Kudus, didengarkannya dengan khidmat, dipelihara dengan suci, dan diterangkannya dengan-setia; dan itu semua diambilnya dari satu perbendaharaan iman itu, yang diajukannya untuk diimani sebagai hal-hal yang diwahyukan oleh Allah" (DV 10) (KGK 86).

Magisterium Gereja

“Untuk memelihara Gereja dalam kemurnian iman yang diwariskan oleh para Rasul, maka Kristus yang adalah kebenaran itu  sendiri, menghendaki agar Gereja-Nya mengambil bagian dalam sifat-Nya sendiri yang tidak dapat keliru. Dengan "cita rasa iman yang adikodrati", Umat Allah memegang teguh iman dan tidak menghilangkannya di bawah bimbingan Wewenang Mengajar Gereja yang hidup” (KGK 889).

Perutusan Wewenang Mengajar berkaitan dengan sifat definitif perjanjian, yang Allah adakan di dalam Kristus dengan Umat-Nya. Wewenang Mengajar itu harus melindungi umat terhadap kekeliruan dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif untuk mengakui iman asli, bebas dari kekeliruan. Tugas pastoral Wewenang Mengajar ialah menjaga agar Umat Allah tetap bertahan dalam kebenaran yang membebaskan. Untuk memenuhi pelayanan ini Kristus telah menganugerahkan kepada para gembala karisma "tidak dapat sesat" [infallibilitas] dalam masalah-masalah iman dan susila. Karisma ini dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara:

Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma (Paus), kepala dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman, menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif. Sifat tidak dapat sesat, yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada Badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus" (Lumen Gentium (LG) 25) terutama dalam konsili ekumenis, seperti Konsili Vatkan II, 1962-1965. Apabila Gereja melalui Wewenang Mengajar tertingginya "menyampaikan sesuatu untuk diimani sebagai diwahyukan oleh Allah" (DV 10) dan sebagai ajaran Kristus, maka umat beriman harus "menerima ketetapan-ketetapan itu dengan ketaatan iman" (LG 25). Infallibilitas ini sama luasnya seperti warisan wahyu ilahi.

 Bantuan ilahi juga dianugerahkan kepada pengganti-pengganti para Rasul, yang mengajarkan dalam persekutuan dengan pengganti Petrus, dan terutama kepada Uskup Roma, gembala seluruh Gereja, apabila mereka, walaupun tidak memberikan ketetapan-ketetapan kebal salah dan tidak menyatakannya secara definitif, tetapi dalam pelaksanaan Wewenang Mengajarnya yang biasa mengemukakan satu ajaran, yang dapat memberi pengertian yang lebih baik mengenai wahyu dalam masalah-masalah iman dan susila. Umat beriman harus mematuhi ajaran-ajaran otentik ini dengan: "kepatuhan kehendak dan akal budi yang suci" (LG 25), yang walaupun berbeda dengan persetujuan iman, namun mendukungnya (KGK 892).

Ex Cathedra

“Infallibilitas” dari bahasa Latin “Fallax”, berarti salah atau keliru, sesat. “In” di sini berarti negasi atau tidak. “Infallibilitas” sebagai kata benda, berarti “ketidak-sesatan”.

Sekarang tentang “Infallibiltas” Paus. Ini adalah suatu dogma dalam Gereja Katolik, yang menyatakan bahwa berkat dari janji Yesus Kristus kepada Petrus sendiri. Paus dilindungi dari kesesatan. Maksudnya kalau Paus berbicara resmi (ex Cathedra), artinya, dari Tahta Wewenang Mengajar, sebagai Gembala Gereja Universal, dalam hal iman dan moral. Ini sama sekali tidak berarti bahwa pribadi Paus tidak dapat berdosa. Beliau tentu sering menyambut Sakramen Tobat! Beliau juga dapat keliru kalau berbicara tentang Ilmu Pengetahuan, Ekonomi dsb. Itu bukan ranah cakupan dalam ‘ajaran iman ilahi dan moral atau susila’.

Dogma Tentang Bunda Maria

Sebagai contoh “Infallibiltas” Paus, yakni sewaktu Paus mendeklarisasi tentang Ajaran “Bunda Maria dikandung tanpa noda”, oleh Paus Pius XI, 1854, dan “Bunda Maria Terangkat ke Sorga”, oleh Paus Pius XII, 1950.

Dalam Ensiklik “Magnificentisimus Deus”, Paus Pius XII menulis, pada akhir ‘suratnya’ itu: “Atas wewenang dari Tuhan Yesus Kristus, dari Rasul Petrus dan Paulus yang terpuji, dan dari wewenang kami sendiri, kami mengumumkan, mendeklarisasikan dan memutuskan hal ini sebagai ajaran ilahi yang terwahyukan, yakni bahwa Bunda Allah yang Tak-Bernoda, setelah menyelesaikan hidupnya di bumi, diangkat ke dalam kemuliaan sorga, baik tubuh dan jiwanya!”

Subroto Widjojo  SJ

 



Share with :

Anda mempunyai pertanyaan / komentar / saran mengenai BPN PKK, silahkan email kami ke INFO@KARISMATIKKATOLIK.ORG
kami akan segera merespon pertanyaan / komentar / saran Anda secepatnya. IG: @KARISMATIKKATOLIK  YOUTUBE: KARISMATIK KATOLIK INDONESIA

Copyright © 2007-2024 Badan Pelayanan Nasional, Pembaruan Karismatik Katolik Indonesia (BPK PKK).
versi archive 2007 link : WWW.KARISMATIKKATOLIK.ORG/ARCHIVED/