Share Media :

TANYA JAWAB: PERKAWINAN BEDA GEREJA


Tanya:

Saya beragama katolik dan pacar saya beragama protestan. Kami berencana menikah, dan sepakat nantinya anak kami nanti akan mengikuti pacar saya yang beragama protestan. Yang mau saya tanyakan, apakah dalam agama Katolik di perbolehkan itu? 

Terimakasih Romo sebelumnya.

 [NN]


JAWAB :

 

Dear NN,

Shalom,

Sebelum menjawab, saya ingin tahu NN ini sudah mengikuti Seminar Hidup Baru atau SHDR atau belum? Pernah mengikuti Sekolah (Kursus) Evangelisasi Pribadi (SEP/KEP) atau belum? Kalau sudah mengikutinya, saya bertanya kepada diri saya sendiri “Koq aneh, orang Katolik yang telah mengalami Hidup Baru  bertanya demikian?“

Kalau anda belum pernah dengar apalagi mengikuti Retret Awal (SHDR) tersebut, saya dapat memaklumi.


Dear NN.

Kalau anda sudah sampai ke suatu keputusan, untuk “Nikah secara Protestan dan anak-anak anda akan dididik secara Protestan”, mengapa masih bertanya bagaimana perkawinan beda Gereja dalam Gereja Katolik? 'Kan gak perlu! Tetapi karena anda masih bertanya “Apakah di agama Katolik diperbolehkan itu?”, ini berarti pilihan anda belum 100% mantap. Masih menyisahkan sedikit ruang “bagaimana ya-bagaimana ya, dalam Gereja anda sendiri yang Katolik?”

Juga berarti anda sampai jenjang mau menikah ini anda  belum pernah ikut atau mendapatkan informasi atau ajaran tentang Sakramen Perkawinan. Sangat disayangkan!

Tahun lalu ada kasus yang sama seperti anda. Ada pasangan datang kepada saya untuk Kanonik, yakni Prosedur yang biasa bagi OMK katolik yang mau nikah, ‘tanya jawab dengan pastor paroki seputar kemampuan kedewasaan pemikirannya, tentang pemahamannya nikah secara katolik dengan syarat-syaratnya, juga tentang mau nikah beda gereja atau beda-agama, apa syarat-syaratnya.

Saya jawab : Gereja Katolik sangat toleran, kalau pihak katolik mau nikah, dan calon pasangannya yang non-katolik itu termasuk dalam PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia – maaf ada puluhan, mungkin sekarang telah lebih dari seratusan gereja-gereja yang tergabung dalam PGI), maka Baptis Non-Katolik diakui oleh Gereja Katolik. Tetapi, anggota Gereja yang tidak bergabung dengan PGI, dianggap ‘non-kristiani”.  Sedang Gereja Katolik sejak 2000 tahun yang lalu sejak zaman Para Rasul hanya SATU Gereja di bawah Petrus dan para penggantinya sampai sekarang).

Dalam masalah Nikah beda Gereja, Pastor Paroki lalu mengajukan “IZIN ”kepada Keuskupan setempat, dan memberi alasan-alasan kuat ‘mengapa permohonan itu perlu dikabulkan’. Dalam waktu tiga minggunan (tergantung jarak paroki dengan Keuskupan), sudah turun surat IZIN itu, atau OK, dari pihak Kesukupan. Untuk mendapat IZIN Nikah Beda Gereja itu, pihak katolik harus membuat dan menandatangani Surat “Perjanjian Pihak Katolik”, yang berisi “akan selalu setia kepada agama katolik”, dan “hendak berusaha sekuat tenaga untuk memberikan permandian katolik dan pendidikan katolik kepada semua anak-anak saya”.

Selain, pihak katolik tanda tangan, juga pihak non-katolik tanda tangan – tetapi bukan pada ‘isi Perjanjian’, melainkan  tanda tangan di sini berarti non-katolik mengetahui bahwa pihak katolik itu “terikat” oleh Janji yang ditandatangani itu. Tentu saja yang katolik juga harus menghormati agama pihak non-katolik.

Untuk sah nikah nanti, pihak  non-katolik butuh  dua saksi yang menyatakan bahwa pasangan non-katolik itu dalam ’satus bebas’ (tidak dalam ikatan perkawinan yang sah dengan siapapun).

Surat tersebut disertakan pada Surat Pastor Paroki yang ditujukan kepada pihak Keuskupan memohon “IZIN Nikah Beda Gereja”.

Selain itu, ada syarat lain untuk semua saja yang mau nikah secara katolik – baik kedua pasangan katolik, atau satunya non-katolik, atau satunya non-kristen (umpama Islam) perlu mengikuti bersama semacam Seminar yang diberi nama MRT (Membangun Rumah Tangga) yang diberikan oleh beberapa profesional dalam bidangnya, hal-hal yang bersangkutan dengan Perkawinan: Hukum Perkawinan, Moral Perkawinan, Home Economics, dan yang berhubungan dengan Kesuburan Sexual, tugas dan fungsi Keluarga dalam Paroki.

Kalau semuanya sudah beres, baru keduanya menghadap Pastor Parokinya untuk menentukan ‘Kapan D-day pemberkatan Perkawinannya’! Untuk ini Pemberkatan bisa dilakukan dalam Gereja Katolik, dan juga juga bisa dilakukan secara Oikumene.

Kalau pemberkatan dilaksanakan dalam Gereja Katolik, Pastor yang memberkati dan Bapak Pendeta biasanya yang Kotbah, bila pemberkatan di Gereja non-katolik, Pastornya yang kotbah, Bapak Pendeta yang memberkati Perkawinannya. Untuk nikah secara Oikumene-pun, dalam Gereja Katolik OK, asal pastornya sekaligus mengusahakan juga izin dari Keuskupan Pemberkatan Nikah secara Oikumene.

Kembali ke Kasus, sesudah kedua pasangan diberi tahu agar ikut Seminat MRT minggu berikutnya dan disiapkan surat-surat yang perlu untuk IZIN dari Keuskupan, pasangan berkonsultasi dengan kedua orang tua. Keputusan yakni mau ‘Pemberkatannya dalam Gereja pihak Non-Katolik’. Jadi Pemberkatan secara Oikumene. Saya jawab, OK, silahkan.

TETAPI, tiga minggu kemudian keduanya muncul lagi dan mengeluh. Mengapa ? Karena pihak katolik mengatakan, bahwa dirinya harus baptis selam dulu. Ia, sebagai orang Katolik yang dewasa, menolak’. ‘Mengapa harus dua kali Baptis?'.  Memang ada gereja-gereja –entah yang mana saja- menolak baptisan dari Gereja Katolik dan gereja-gereja  lain,  yang bersangkutan diharuskan Baptis Selam.

Pasangan  yang mau menikah itu bingung. Mereka berdua cari Pendeta dari gereja lain dan mengungkapkan maksudnya yakni mau menikah dalam waktu dekat. Apa yang terjadi? Keduanya menemui Pendeta dari suatu Gereja lain. Tetapi Pendeta itu menolak. Tak bisa dalam waktu dekat. Harus ikut Kursus Persiapan Perkawinan selaras dengan peraturan gereja mereka.

Ah, gumam saya, kalau dulu mengikuti petunjuk pastoral saya, sudah lama perkawinan beda gereja itu beres.

Shalom selalu dalam Kristus,

Rm. Subroto Widjojo SJ



Share with :

Anda mempunyai pertanyaan / komentar / saran mengenai BPN PKK, silahkan email kami ke INFO@KARISMATIKKATOLIK.ORG
kami akan segera merespon pertanyaan / komentar / saran Anda secepatnya. IG: @KARISMATIKKATOLIK  YOUTUBE: KARISMATIK KATOLIK INDONESIA

Copyright © 2007-2024 Badan Pelayanan Nasional, Pembaruan Karismatik Katolik Indonesia (BPK PKK).
versi archive 2007 link : WWW.KARISMATIKKATOLIK.ORG/ARCHIVED/