Share Media :

TANYA JAWAB: BOLEHKAH BERCERAI BILA SUAMI BERSELINGKUH?

Pertanyaan: 

Saya telah menikah dalam Gereja Katolik selama 10 tahun. Baru-baru ini saya mendapati suami saya berselingkuh. Saya ingin menuntut cerai dari suami saya. Yang menjadi pertanyaan saya:

  • Adakah saya berdosa karena menuntut cerai?
  • Adakah saya berdosa jika tidak menuntut cerai & dalam masa yang sama adakah saya salah kalau saya membiarkan suami saya terus berbuat zina?
  • Bolehkah saya menerima komuni jika saya telah bercerai?

Terima kasih.

NN

 

Jawab:

NN yang terkasih,

Dalam Gereja Katolik, kita tidak mengenal CERAI, sebab “Apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia”. Yang ada dalam Gereja Katolik dalam hal ini, adalah PEMBATALAN NIKAH.

Dalam hal ini, perlu ada hal-hal hakiki dalam perkawinan yang menyebabkan sahnya perkawinan, tidak ada! Umpama: adanya penipuan, paksaan (ketidak bebasan), adanya halangan hukum (dalam status tidak bebas – terikat oleh nikah resmi/kaul biara; usia, hubungan darah), adanya syarat yang bertentangan dengan iman Katolik, serta dokumen yang dibutuhklan tidak ada, akhirnya karena belum pernah mengadakan hubungan intim sebagai suami istri.

Tak perlu cerai, Pisah ranjang bisa –; untuk ini  perlu ada izin resmi dari Gereja. Entah yang mau menuntut cerai itu sang istri atau sang suami – baiknya sebelumnya berani memeriksa diri tentang hubungan personal dengan pasangannya yang sudah berjalan sepuluh tahun.

Seseorang berbuat selingkuh tentu ada sebab musababnya, biasanya tentu ada peristiwa yang mendahuluinya. Ada masalah fisik ada masalah psikologis! Kalau sang suami atau istri bosan sekali dengan pasangannya, atau merasa tak terpenuhi hasratnya sebagai pria dan wanita – yang sebenarnya berhak –, memang dia lalu mudah terjatuh dalam godaan, apalagi kalau ada yang ‘menawarkan dirinya’ mengobati kekecewaannya itu (ada pihak ketiga)!

Praktek ‘perselingkuhan‘ itu, kalau tidak disebabkan oleh pasangannya, juga dapat diteliti, apakah itu sudah terjadi terus sebelum perkawinan, adakah kelainan dalam sexualitasnya?

Kalau cerai, apakah boleh menerima Komuni? Masalahnya bukan hanya masalah hukum ‘boleh menerima komuni atau tidak kalau sudah bercerai’- , tetapi juga menjadi moral dan pastoral. Bagaimana nasib anak-anak yang telah terlahir. Tanggungjawab membesarkan anak-anak dan mendidik serta menanamkan nilai-nilai Kristiani, jauh lebih penting dan mendesak apakah seseorang yang cerai boleh menerima komuni atau tidak.

Mohon segera hubungi Romo Pembimbing Rohani anda, atau Pastor Paroki anda untuk berkonsultasi dengan beliau. Dan tentu saja sebelum anda berhak menyambut Sakramen Mahakudus, mau tidak mau perlu menyambut dahulu Sakramen Tobat.

Semoga, keluarga Pembaruan Karismatik Katolik (PKK), karena mengenal hakikat karismatik, dapat mengurangi kecenderungan untuk bercerai.

Tuhan memberkati.

Rm Subroto Widjojo SJ



Share with :

Anda mempunyai pertanyaan / komentar / saran mengenai BPN PKK, silahkan email kami ke INFO@KARISMATIKKATOLIK.ORG
kami akan segera merespon pertanyaan / komentar / saran Anda secepatnya. IG: @KARISMATIKKATOLIK  YOUTUBE: KARISMATIK KATOLIK INDONESIA

Copyright © 2007-2024 Badan Pelayanan Nasional, Pembaruan Karismatik Katolik Indonesia (BPK PKK).
versi archive 2007 link : WWW.KARISMATIKKATOLIK.ORG/ARCHIVED/